Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Transformasi Digital dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital dan evaluasi manajemen aparatur sipil negara.
28.Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
