Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan, dan Pengakuan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 26.Judul Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda