Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan, dan Pengakuan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kinerja, sistem penghargaan, dan pengakuan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kinerja, sistem penghargaan, dan pengakuan sumber daya manusia aparatur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kinerja, sistem penghargaan, dan pengakuan sumber daya manusia aparatur.
25.Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
