Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi jabatan, manajemen talenta, serta kebijakan sistem merit sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi jabatan, manajemen talenta, serta kebijakan sistem merit sumber daya manusia aparatur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
jabatan, manajemen talenta, serta kebijakan sistem merit sumber daya manusia aparatur.
21.Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
