Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing, tim pengarah, dan tim pengawas secara daring.
Koreksi Anda