Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Koreksi Anda