Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. (2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan Instansi Pemerintah. (3) Dalam hal PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. (4) Dalam hal terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Koreksi Anda