Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah. (2) Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda