Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pelamaran jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberlakukan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Koreksi Anda
