Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh panitia seleksi instansi.
(2) Panitia seleksi instansi mengunggah tautan pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SSCASN.
(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat selama 15 (lima belas) hari kalender.
(4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. rentang penghasilan per Jabatan;
f. deskripsi umum pekerjaan;
g. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
h. jadwal tahapan seleksi;
i. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
j. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan
k. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Dalam hal adanya seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan oleh BKN, pengumuman lowongan wajib memuat jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan.
(6) Dalam hal Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang memiliki akibat menggugurkan pelamar, pengumuman lowongan harus memuat keterangan dan kriteria pengguguran.
(7) Pengumuman lowongan pada kebutuhan jenjang jabatan fungsional harus mencantumkan jenis/bentuk seleksi dan kriteria penilaian yang akan diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah.
(8) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan bahwa rincian kebutuhan PPPK yang terdapat pada SSCASN sesuai dengan rincian kebutuhan PPPK yang ditetapkan Menteri.
(9) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pengadaan PPPK yang dikeluarkan oleh Menteri, Instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pada rincian kebutuhan PPPK yang terdapat pada SSCASN.
Koreksi Anda
