Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Instansi Pusat.
(2) Instansi Pusat dapat mengelompokan kebutuhan yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda.
(3) Pengelompokan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK pada setiap Instansi Pusat.
(4) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan oleh Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib
membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
