Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dikelola oleh masing- masing panitia seleksi instansi. (2) Layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam SSCASN.
Koreksi Anda