Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dikelola oleh masing- masing panitia seleksi instansi.
(2) Layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam SSCASN.
Koreksi Anda
