Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
a. rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF;
b. usulan dari Instansi Pemerintah;
c. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Koreksi Anda
