Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan: a. rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF; b. usulan dari Instansi Pemerintah; c. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d. pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Koreksi Anda