Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. BKN; dan c. Instansi Pemerintah. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN: a. kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK; dan b. mekanisme seleksi PPPK. (3) BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempersiapkan: a. SSCASN dan sistem CAT yang bekerjasama dengan tim audit teknologi Panselnas dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem; b. sistem pengolahan nilai; c. petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK; d. pengolahan hasil kelulusan akhir; e. pemberkasan dan penetapan nomor induk PPPK; dan f. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi. (4) Instansi Pemerintah melakukan: a. penyediaan layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi; b. pengelompokan jabatan bagi instansi pusat jika diperlukan; dan c. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika Instansi Pemerintah menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan.
Koreksi Anda