Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengadaan PPPK paling sedikit meliputi: a. jadwal pengadaan PPPK; dan b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK. (2) Jadwal pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Instansi Pemerintah ditetapkan oleh Ketua Panselnas setelah berkoordinasi dengan panitia seleksi instansi untuk selanjutnya diumumkan oleh masing-masing instansi. (3) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri. (4) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan bagi kebutuhan jenjang ahli utama, untuk selanjutnya ditembuskan kepada Ketua Panselnas dan Menteri. (5) Prasarana dan sarana pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PPPK; dan b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PPPK.
Koreksi Anda