Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PPPK di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. (2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan Panselnas; b. mengumumkan jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, Masa Perjanjian Kerja dan persyaratan pelamaran; c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara; e. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara bersama-sama dengan Panselnas; f. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara; dan g. mengusulkan seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda