Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan tim Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan tugas tim Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
