Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a bertugas memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan PPPK.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b bertugas melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan pengadaan PPPK yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf c bertugas menyusun desain pengawasan pengadaan PPPK.
(4) Tim audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka audit teknologi pengadaan PPPK.
(5) Tim pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e bertugas melakukan koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pengamanan teknologi pengadaan PPPK.
(6) Tim penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f memiliki tugas menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin seluruh proses pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(7) Sekretariat tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g bertugas memberikan dukungan administratif kepada tim pengarah dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan PPPK.
(8) Tim penyusun naskah soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h bertugas menyusun naskah soal seleksi kompetensi dan wawancara pada pengadaan PPPK.
Koreksi Anda
