Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diketuai oleh Kepala BKN.
(2) Susunan Panselnas terdiri atas:
a. tim pengarah;
b. tim pelaksana;
c. tim pengawas;
d. tim audit teknologi;
e. tim pengamanan teknologi;
f. tim penjamin mutu;
g. sekretariat tim pengarah; dan
h. tim penyusun naskah soal seleksi.
Koreksi Anda
