Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK wajib melaporkan hasil pelaksanaan seleksi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pengadaan PPPK kepada Menteri dan Ketua Panselnas. (2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, usulan kebutuhan tahun anggaran berikutnya menjadi pertimbangan Menteri untuk penetapan kebutuhan periode berikutnya.
Koreksi Anda