Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan (2) Pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.
Koreksi Anda