Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan
(2) Pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.
Koreksi Anda
