Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah hubungan perjanjian kerja ditandatangani.
(2) PPPK yang telah diperpanjang hubungan perjanjian kerjanya diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan masa kerja golongan yang telah dicapai pada hubungan perjanjian kerja sebelumnya.
(3) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
