Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan PPPK. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pusat meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri. (3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah provinsi meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (5) Pemberian kuasa penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
Koreksi Anda