Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara:
a. nasional; atau
b. tingkat instansi.
(2) Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panselnas, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
(3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
Koreksi Anda
