Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Pengadaan PPPK bertujuan memperoleh ASN yang:
a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Koreksi Anda
