Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan PPPK bertujuan memperoleh ASN yang: a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Koreksi Anda