Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
6. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
7. adalah kegiatan yang ditujukan Pengawasan Perikanan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
8. Kegiatan Pengawasan Perikanan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan Pengawasan Perikanan, fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan, pemantauan kapal perikanan, pengoperasian armada Pengawasan Perikanan, pengawasan kepatuhan pengenaan Sanksi pelaku usaha di bidang perikanan, Adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan, penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan, dan evaluasi dan pelaporan
Pengawasan Perikanan.
9. Port State Measures yang selanjutnya disingkat PSM adalah ketentuan yang dibuat atau tindakan yang diambil oleh pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
10. Tindak Pidana Perikanan adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang terdapat di dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA yang membidangi perikanan.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengawas Perikanan dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi
adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Perikanan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Perikanan baik perorangan atau kelompok di bidang Pengawasan Perikanan.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
22. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(3) Kedudukan Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(3) Kedudukan Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Fungsional Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pengawasan Perikanan.
(2) kegiatan Subunsur dari unsur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Pengawasan Perikanan;
b. fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan;
c. pemantauan kapal perikanan;
d. pengoperasian armada Pengawasan Perikanan;
e. pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
f. pengenaan sanksi adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;
g. penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan
h. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan.
Pasal 8
Pasal 9
penyelesaian penanganan
(1) Subunsur dari unsur kegiatan perkara Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan uraian kegiatan penanganan Tindak Pidana Perikanan mengenai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan yang telah dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan sebagaimana dimaksud
(2) dari ketentuan pada ayat (1) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 6
Pasal 10
Pasal 11
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Perikanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengawas Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan yang melaksanakan tugas Pengawasan Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Perikanan yang melaksanakan tugas Pengawasan Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pengawasan Perikanan.
(2) kegiatan Subunsur dari unsur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Pengawasan Perikanan;
b. fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan;
c. pemantauan kapal perikanan;
d. pengoperasian armada Pengawasan Perikanan;
e. pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
f. pengenaan sanksi adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;
g. penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan
h. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. melakukan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. melakukan identifikasi kebutuhan materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. menyusun rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan;
6. melakukan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera INDONESIA melalui sistem pemantauan kapal perikanan;
7. melakukan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan;
8. melakukan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas;
9. menyusun rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan;
10. melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
11. melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
12. melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
13. melakukan pemantauan penggunaan alat-alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
14. melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
15. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
16. melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi;
17. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
18. melakukan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
19. melakukan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
20. melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
21. melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan;
22. melakukan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
23. melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan;
24. melakukan penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
25. melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan;
26. melakukan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan;
27. melakukan pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
28. melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan;
29. melakukan analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. melakukan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
32. menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan;
33. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
34. menyerahkan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan;
35. melakukan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
36. melakukan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan;
37. melakukan pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
38. melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
39. melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
40. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. melakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. melakukan analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. melakukan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
7. melakukan analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan;
8. melakukan analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan;
9. melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan;
10. melakukan analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;
11. melakukan analisis pengawakan kapal pengawas perikanan;
12. melakukan analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
13. melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance);
14. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
15. melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;
16. melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan;
17. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
18. melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;
19. memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;
20. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
21. melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;
22. melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;
23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
24. menyusun kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan;
25. melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan;
26. melakukan analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
27. melakukan verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
28. melakukan analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan;
29. melakukan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. melakukan analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif;
32. melakukan analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan;
33. melakukan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan;
34. melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan;
35. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
36. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara;
37. melakukan koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan/atau instansi lain terkait;
38. melakukan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
39. melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
40. melakukan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan;
41. menyusun berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;
42. menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum;
43. melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
44. melakukan analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan;
dan
45. menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. menyusun kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. melakukan evaluasi dan/atau supervisi pelaksanaan pemantauan kapal perikanan;
6. menyusun keterangan sebagai ahli pada proses penyidikan atau persidangan Tindak Pidana Perikanan;
7. menyusun rekomendasi hasil evaluasi terhadap hasil analisis data sistem pemantauan kapal perikanan;
8. melakukan analisis standardisasi perlengkapan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas;
9. melakukan analisis preventif, prediktif, dan/atau darurat pemeliharaan dan perawatan kapal pengawas perikanan;
10. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan armada Pengawasan Perikanan;
11. melakukan evaluasi standardisasi logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
12. melakukan evaluasi pengawakan kapal pengawas perikanan;
13. melakukan evaluasi hasil operasi dan/atau operasional armada Pengawasan Perikanan;
14. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas I;
15. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas I;
16. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas I;
17. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
18. melakukan analisis hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;
19. melakukan tindakan khusus atau tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pengawasan Perikanan;
20. melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
21. melakukan analisis temuan operasi Pengawasan Perikanan;
22. melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan usaha di bidang perikanan;
23. melakukan evaluasi keaktifan kelompok yang berpartisipasi masyarakat pengawas membantu Pengawasan Perikanan;
24. melakukan evaluasi pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
25. melakukan evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;
26. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif;
27. melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
28. melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
29. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
30. melakukan telaahan hasil analisis bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
31. melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Perikanan;
4. menyusun kajian rancangan induk (grand design) sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. melakukan evaluasi hasil penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. melakukan analisis tren operasi kapal perikanan dan/atau kerawanan pelanggaran berdasarkan data sistem pemantauan kapal perikanan;
7. menyusun kajian operasional sistem pemantauan kapal perikanan;
8. melakukan analisis strategi operasi armada Pengawasan Perikanan;
9. merumuskan kajian kerja sama, rekomendasi, penyajian materi teknis/substansi teknis, atau hasil penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
10. menyusun kajian pengawasan usaha di bidang perikanan;
11. menyusun kajian sistem pengawasan berbasis masyarakat;
12. melakukan evaluasi penerapan rencana aksi nasional penanggulangan penangkapan ikan yang merusak;
13. menyusun kajian pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
14. menyusun kajian pengawasan pemanfaatan keanekaragaman hayati perairan;
15. menyusun kajian pengawasan pencemaran perairan;
16. menyusun kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif;
17. melakukan analisis data Tindak Pidana Perikanan nasional;
18. melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
19. melakukan penyusunan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
20. merumuskan kajian strategis, rekomendasi, atau penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan.
(2) Pengawas Perikanan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 9
penyelesaian penanganan
(1) Subunsur dari unsur kegiatan perkara Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan uraian kegiatan penanganan Tindak Pidana Perikanan mengenai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan yang telah dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan sebagaimana dimaksud
(2) dari ketentuan pada ayat (1) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 6
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. laporan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. laporan identifikasi materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. dokumen rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan;
6. laporan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera INDONESIA melalui sistem pemantauan kapal perikanan;
7. laporan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan;
8. laporan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
9. dokumen rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan;
10. dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
11. dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
12. dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
13. dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
14. laporan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
15. laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
16. laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata dan amunisi;
17. laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
18. laporan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
19. laporan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
20. laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
21. laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan;
22. laporan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
23. dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan;
24. dokumen berita acara penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
25. dokumen berita acara hasil pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan;
26. laporan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan;
27. dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
28. dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan;
29. dokumen analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. laporan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
32. dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan;
33. laporan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
34. dokumen berita acara penyerahan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan;
35. laporan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
36. laporan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan;
37. dokumen pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
38. laporan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
39. laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
40. dokumen data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;
3. dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. dokumen analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. dokumen analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. laporan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
7. dokumen analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan;
8. dokumen analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan;
9. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan;
10. dokumen analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;
11. dokumen analisis pengawakan kapal pengawas perikanan;
12. dokumen analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
13. dokumen operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance);
14. dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
15. dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;
16. dokumen pengoperasian kapal pengawas perikanan;
17. dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
18. dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;
19. dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;
20. dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
21. laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;
22. laporan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;
23. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
24. dokumen kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan;
25. laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan;
26. dokumen analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
27. dokumen verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
28. dokumen analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan;
29. laporan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. dokumen analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif;
32. dokumen analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan;
33. laporan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan;
34. laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan;
35. dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
36. dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara;
37. laporan hasil koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan/atau instansi lain terkait;
38. laporan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
39. dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
40. laporan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan;
41. dokumen berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;
42. dokumen resume perkara dan berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum;
43. dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
44. dokumen analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
45. dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. dokumen rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. dokumen kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. dokumen evaluasi dan/atau supervisi pelaksanaan sistem pemantauan kapal perikanan;
6. dokumen keterangan sebagai ahli pada proses penyidikan atau persidangan Tindak Pidana Perikanan;
7. dokumen rekomendasi hasil evaluasi terhadap hasil analisis data sistem pemantauan kapal perikanan;
8. dokumen analisis standardisasi perlengkapan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
9. dokumen analisis preventif, prediktif, dan/atau darurat pemeliharaan dan perawatan kapal pengawas perikanan;
10. dokumen evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan armada Pengawasan Perikanan;
11. dokumen evaluasi standardisasi logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
12. dokumen evaluasi pengawakan kapal pengawas perikanan;
13. dokumen evaluasi hasil operasi dan/atau operasional armada Pengawasan Perikanan;
14. dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas I;
15. dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas I;
16. dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas I;
17. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
18. dokumen analisis hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;
19. dokumen tindakan khusus atau tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pengawasan Perikanan;
20. dokumen analisis kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
21. dokumen analisis temuan operasi Pengawasan Perikanan;
22. dokumen evaluasi pelaksanaan pengawasan usaha di bidang perikanan;
23. dokumen evaluasi keaktifan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
24. dokumen evaluasi pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
25. dokumen evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;
26. dokumen telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif;
27. dokumen supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
28. dokumen evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
29. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
30. dokumen telaahan hasil analisis bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
31. dokumen evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. dokumen detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. dokumen rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Perikanan;
4. dokumen kajian rancangan induk (grand design) sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. dokumen evaluasi hasil penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. dokumen analisis tren operasi kapal perikanan dan/atau kerawanan pelanggaran berdasarkan data sistem pemantauan kapal perikanan;
7. dokumen kajian operasional sistem pemantauan kapal perikanan;
8. dokumen analisis strategi operasi armada Pengawasan Perikanan;
9. dokumen kajian kerja sama, rekomendasi, penyajian materi teknis/substansi teknis, atau hasil penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
10. dokumen kajian pengawasan usaha di bidang perikanan;
11. dokumen kajian sistem pengawasan berbasis masyarakat;
12. dokumen evaluasi penerapan rencana aksi nasional penanggulangan penangkapan ikan yang merusak;
13. dokumen kajian pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
14. dokumen kajian pengawasan pemanfaatan keanekaragaman hayati perairan;
15. dokumen kajian pengawasan pencemaran perairan;
16. dokumen kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif;
17. dokumen analisis data Tindak Pidana Perikanan nasional;
18. dokumen penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
19. dokumen evaluasi sistem Pengawasan Perikanan;
dan
20. dokumen kajian strategis, rekomendasi, atau penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan.
Pasal 11
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Perikanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengawas Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan yang melaksanakan tugas Pengawasan Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Perikanan yang melaksanakan tugas Pengawasan Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, atau ilmu kelautan;
dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(4) dimaksud pada ayat Pengawas Perikanan sebagaimana
(3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Perikanan.
(5) Pengawas Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dinilai dan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan ditetapkan Fungsional Pengawas Perikanan.
Pasal 16
Pasal 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; atau
b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, atau ilmu kelautan;
dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(4) dimaksud pada ayat Pengawas Perikanan sebagaimana
(3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Perikanan.
(5) Pengawas Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dinilai dan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan ditetapkan Fungsional Pengawas Perikanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda yaitu sarjana atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
2. bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya yaitu magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
3. bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama yaitu:
a) magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang
relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; atau
b) doktor di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
(2) Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 huruf a) juga memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengawasan Perikanan bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan formasi dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; atau
b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengawas Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengawas Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 27
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengawas Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pengawas Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pengawas Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Pengawas Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perikanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Perikanan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Pengawas Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perikanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Perikanan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 26
(1) Pengawas Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Perikanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Perikanan Ahli Madya.
(2) Pengawas Perikanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pengawas Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Perikanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Perikanan Ahli Madya.
(2) Pengawas Perikanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Perikanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Perikanan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Perikanan.
Pasal 30
Pasal 31
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama dan Pengawas
Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Muda dan Pengawas Perikanan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
d. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Muda dan Pengawas Perikanan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas Perikanan dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Pengawas Perikanan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama dan Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi
b. Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda, di lingkungan Instansi Pembina;
Tim Penilai provinsi untuk Angka Kredit bagi
c. Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
Tim Penilai kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi
d. Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Pasal 33
Pasal 34
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Capaian SKP Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Perikanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Perikanan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Perikanan.
Usul PAK Pengawas Perikanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama dan Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
e. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas
Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama dan Pengawas
Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Muda dan Pengawas Perikanan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
d. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Muda dan Pengawas Perikanan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas Perikanan dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Pengawas Perikanan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama dan Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi
b. Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda, di lingkungan Instansi Pembina;
Tim Penilai provinsi untuk Angka Kredit bagi
c. Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
Tim Penilai kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi
d. Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Pasal 33
Pasal 34
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, untuk Pengawas Perikanan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pengawas Perikanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pengawasan Perikanan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 37
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengawas Perikanan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengawas Perikanan Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Pengawas Perikanan Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Pengawas Perikanan Ahli Utama harus memiliki:
a. ijazah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang relevan dengan Pengawasan Perikanan yang telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau
b. ijazah doktor di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Perikanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain.
(7) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengawas Perikanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Perikanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Perikanan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan Perikanan; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan Perikanan.
(3) Pengawas Perikanan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengawas Perikanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Perikanan Ahli Utama.
(4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Pengawas Perikanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Perikanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 40
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang Pengawas Perikanan jabatan bagi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Dalam hal Pengawas Perikanan memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi Pengawas Perikanan tidak tercapai, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, untuk Pengawas Perikanan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pengawas Perikanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pengawasan Perikanan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengawas Perikanan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengawas Perikanan Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Pengawas Perikanan Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Pengawas Perikanan Ahli Utama harus memiliki:
a. ijazah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang relevan dengan Pengawasan Perikanan yang telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau
b. ijazah doktor di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Perikanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain.
(7) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengawas Perikanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Perikanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Perikanan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan Perikanan; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan Perikanan.
(3) Pengawas Perikanan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengawas Perikanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Perikanan Ahli Utama.
(4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Pengawas Perikanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Perikanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Dalam hal Pengawas Perikanan memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi Pengawas Perikanan tidak tercapai, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah kapal perikanan;
b. jumlah usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, serta usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan;
c. jumlah armada Pengawasan Perikanan; dan
d. jumlah pengenaan sanksi adminstratif dan penanganan Tindak Pidana Perikanan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Perikanan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Perikanan wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengawasan Perikanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Perikanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Perikanan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Perikanan wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengawasan Perikanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Perikanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Pengawas Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(3) Pengawas Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 48
Pengawas Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 49
(1) Terhadap Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengawas Perikanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengawas Perikanan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengawas Perikanan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengawasan Perikanan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Perikanan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas Perikanan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Daerah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Setiap Pengawas Perikanan merupakan anggota Himpunan Pengawas Perikanan INDONESIA.
(2) Himpunan Pengawas Perikanan INDONESIA bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku profesi
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur
dengan peraturan Himpunan Pengawas Perikanan INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 54
Himpunan Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Pengawas Perikanan INDONESIA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Pasal 55
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina Himpunan Pengawas Perikanan INDONESIA dengan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Pengawas Perikanan yang bertugas di daerah terdepan/terluar/terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terdepan/terluar/ terpencil.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan daerah terdepan/terluar/terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Hasil Kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang belum memperoleh ijazah magister pada jenjang ahli madya tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal Pengawas Perikanan Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah magister pada waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1416), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1416), wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1416), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. melakukan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. melakukan identifikasi kebutuhan materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. menyusun rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan;
6. melakukan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera INDONESIA melalui sistem pemantauan kapal perikanan;
7. melakukan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan;
8. melakukan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas;
9. menyusun rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan;
10. melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
11. melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
12. melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
13. melakukan pemantauan penggunaan alat-alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
14. melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
15. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
16. melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi;
17. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
18. melakukan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
19. melakukan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
20. melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
21. melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan;
22. melakukan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
23. melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan;
24. melakukan penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
25. melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan;
26. melakukan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan;
27. melakukan pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
28. melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan;
29. melakukan analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. melakukan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
32. menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan;
33. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
34. menyerahkan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan;
35. melakukan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
36. melakukan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan;
37. melakukan pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
38. melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
39. melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
40. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. melakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. melakukan analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. melakukan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
7. melakukan analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan;
8. melakukan analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan;
9. melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan;
10. melakukan analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;
11. melakukan analisis pengawakan kapal pengawas perikanan;
12. melakukan analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
13. melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance);
14. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
15. melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;
16. melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan;
17. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
18. melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;
19. memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;
20. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
21. melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;
22. melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;
23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
24. menyusun kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan;
25. melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan;
26. melakukan analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
27. melakukan verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
28. melakukan analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan;
29. melakukan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. melakukan analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif;
32. melakukan analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan;
33. melakukan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan;
34. melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan;
35. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
36. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara;
37. melakukan koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan/atau instansi lain terkait;
38. melakukan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
39. melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
40. melakukan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan;
41. menyusun berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;
42. menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum;
43. melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
44. melakukan analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan;
dan
45. menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. menyusun kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. melakukan evaluasi dan/atau supervisi pelaksanaan pemantauan kapal perikanan;
6. menyusun keterangan sebagai ahli pada proses penyidikan atau persidangan Tindak Pidana Perikanan;
7. menyusun rekomendasi hasil evaluasi terhadap hasil analisis data sistem pemantauan kapal perikanan;
8. melakukan analisis standardisasi perlengkapan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas;
9. melakukan analisis preventif, prediktif, dan/atau darurat pemeliharaan dan perawatan kapal pengawas perikanan;
10. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan armada Pengawasan Perikanan;
11. melakukan evaluasi standardisasi logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
12. melakukan evaluasi pengawakan kapal pengawas perikanan;
13. melakukan evaluasi hasil operasi dan/atau operasional armada Pengawasan Perikanan;
14. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas I;
15. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas I;
16. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas I;
17. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
18. melakukan analisis hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;
19. melakukan tindakan khusus atau tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pengawasan Perikanan;
20. melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
21. melakukan analisis temuan operasi Pengawasan Perikanan;
22. melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan usaha di bidang perikanan;
23. melakukan evaluasi keaktifan kelompok yang berpartisipasi masyarakat pengawas membantu Pengawasan Perikanan;
24. melakukan evaluasi pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
25. melakukan evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;
26. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif;
27. melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
28. melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
29. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
30. melakukan telaahan hasil analisis bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
31. melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Perikanan;
4. menyusun kajian rancangan induk (grand design) sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. melakukan evaluasi hasil penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. melakukan analisis tren operasi kapal perikanan dan/atau kerawanan pelanggaran berdasarkan data sistem pemantauan kapal perikanan;
7. menyusun kajian operasional sistem pemantauan kapal perikanan;
8. melakukan analisis strategi operasi armada Pengawasan Perikanan;
9. merumuskan kajian kerja sama, rekomendasi, penyajian materi teknis/substansi teknis, atau hasil penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
10. menyusun kajian pengawasan usaha di bidang perikanan;
11. menyusun kajian sistem pengawasan berbasis masyarakat;
12. melakukan evaluasi penerapan rencana aksi nasional penanggulangan penangkapan ikan yang merusak;
13. menyusun kajian pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
14. menyusun kajian pengawasan pemanfaatan keanekaragaman hayati perairan;
15. menyusun kajian pengawasan pencemaran perairan;
16. menyusun kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif;
17. melakukan analisis data Tindak Pidana Perikanan nasional;
18. melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
19. melakukan penyusunan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
20. merumuskan kajian strategis, rekomendasi, atau penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan.
(2) Pengawas Perikanan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. laporan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. laporan identifikasi materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. dokumen rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan;
6. laporan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera INDONESIA melalui sistem pemantauan kapal perikanan;
7. laporan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan;
8. laporan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
9. dokumen rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan;
10. dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
11. dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
12. dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
13. dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
14. laporan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
15. laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
16. laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata dan amunisi;
17. laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
18. laporan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
19. laporan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
20. laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
21. laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan;
22. laporan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
23. dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan;
24. dokumen berita acara penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
25. dokumen berita acara hasil pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan;
26. laporan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan;
27. dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
28. dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan;
29. dokumen analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. laporan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
32. dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan;
33. laporan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
34. dokumen berita acara penyerahan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan;
35. laporan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
36. laporan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan;
37. dokumen pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
38. laporan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
39. laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
40. dokumen data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;
3. dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. dokumen analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. dokumen analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. laporan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
7. dokumen analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan;
8. dokumen analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan;
9. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan;
10. dokumen analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;
11. dokumen analisis pengawakan kapal pengawas perikanan;
12. dokumen analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
13. dokumen operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance);
14. dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
15. dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;
16. dokumen pengoperasian kapal pengawas perikanan;
17. dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
18. dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;
19. dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;
20. dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
21. laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;
22. laporan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;
23. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
24. dokumen kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan;
25. laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan;
26. dokumen analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
27. dokumen verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
28. dokumen analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan;
29. laporan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. dokumen analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif;
32. dokumen analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan;
33. laporan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan;
34. laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan;
35. dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
36. dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara;
37. laporan hasil koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan/atau instansi lain terkait;
38. laporan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
39. dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
40. laporan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan;
41. dokumen berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;
42. dokumen resume perkara dan berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum;
43. dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
44. dokumen analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
45. dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. dokumen rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. dokumen kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. dokumen evaluasi dan/atau supervisi pelaksanaan sistem pemantauan kapal perikanan;
6. dokumen keterangan sebagai ahli pada proses penyidikan atau persidangan Tindak Pidana Perikanan;
7. dokumen rekomendasi hasil evaluasi terhadap hasil analisis data sistem pemantauan kapal perikanan;
8. dokumen analisis standardisasi perlengkapan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
9. dokumen analisis preventif, prediktif, dan/atau darurat pemeliharaan dan perawatan kapal pengawas perikanan;
10. dokumen evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan armada Pengawasan Perikanan;
11. dokumen evaluasi standardisasi logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
12. dokumen evaluasi pengawakan kapal pengawas perikanan;
13. dokumen evaluasi hasil operasi dan/atau operasional armada Pengawasan Perikanan;
14. dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas I;
15. dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas I;
16. dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas I;
17. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
18. dokumen analisis hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;
19. dokumen tindakan khusus atau tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pengawasan Perikanan;
20. dokumen analisis kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
21. dokumen analisis temuan operasi Pengawasan Perikanan;
22. dokumen evaluasi pelaksanaan pengawasan usaha di bidang perikanan;
23. dokumen evaluasi keaktifan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
24. dokumen evaluasi pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
25. dokumen evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;
26. dokumen telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif;
27. dokumen supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
28. dokumen evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
29. dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
30. dokumen telaahan hasil analisis bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
31. dokumen evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. dokumen detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. dokumen rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Perikanan;
4. dokumen kajian rancangan induk (grand design) sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. dokumen evaluasi hasil penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. dokumen analisis tren operasi kapal perikanan dan/atau kerawanan pelanggaran berdasarkan data sistem pemantauan kapal perikanan;
7. dokumen kajian operasional sistem pemantauan kapal perikanan;
8. dokumen analisis strategi operasi armada Pengawasan Perikanan;
9. dokumen kajian kerja sama, rekomendasi, penyajian materi teknis/substansi teknis, atau hasil penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
10. dokumen kajian pengawasan usaha di bidang perikanan;
11. dokumen kajian sistem pengawasan berbasis masyarakat;
12. dokumen evaluasi penerapan rencana aksi nasional penanggulangan penangkapan ikan yang merusak;
13. dokumen kajian pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
14. dokumen kajian pengawasan pemanfaatan keanekaragaman hayati perairan;
15. dokumen kajian pengawasan pencemaran perairan;
16. dokumen kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif;
17. dokumen analisis data Tindak Pidana Perikanan nasional;
18. dokumen penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
19. dokumen evaluasi sistem Pengawasan Perikanan;
dan
20. dokumen kajian strategis, rekomendasi, atau penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda yaitu sarjana atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
2. bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya yaitu magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
3. bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama yaitu:
a) magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang
relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; atau
b) doktor di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
(2) Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 huruf a) juga memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengawasan Perikanan bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan formasi dan mendapat persetujuan Menteri.
Usul PAK Pengawas Perikanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama dan Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
e. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas
Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengawasan Perikanan, unsur kepegawaian, dan Pengawas Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Perikanan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur yang mengelola Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Pengawas Perikanan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengawas Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Perikanan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Perikanan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Perikanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengawas Perikanan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai unit kerja;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi bagi Tim Penilai provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota bagi Tim Penilai kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
tim penilai pada Instansi Daerah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengawasan Perikanan, unsur kepegawaian, dan Pengawas Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Perikanan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur yang mengelola Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Pengawas Perikanan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengawas Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Perikanan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Perikanan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Perikanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengawas Perikanan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai unit kerja;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi bagi Tim Penilai provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota bagi Tim Penilai kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
tim penilai pada Instansi Daerah lain terdekat atau Instansi Pembina.