Pasal 1
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
(2) Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
PERMEN Nomor 14 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.