Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 24 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: