Pasal 1
Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah merupakan instrument bagi:
a. asesor instansi pemerintah dalam melakukan penilaian mandiri kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada instansi pemerintah; dan
b. evaluator eksternal dalam melakukan validasi atas hasil penilaian mandiri kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh asesor;