Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis Ketahanan Pangan harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
