Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan
2. magister bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
