Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat bidang pangan, pertanian, peternakan, perikanan, ekonomi, gizi, logistik, manajemen, sosial, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan 2. magister bidang pangan, pertanian, peternakan, perikanan, ekonomi, gizi, logistik, manajemen, sosial, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda