Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Koreksi Anda