Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penilaian dan penetapan Angka Kredit dari kegiatan dan hasil kerja Analis Ketahanan Pangan yang telah dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 masih dapat diproses sampai dengan 31 Desember 2023.
(2) Proses penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Koreksi Anda
