Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu Komunitas Analis Ketahanan Pangan Nasional.
(2) Setiap Analis Ketahanan Pangan wajib menjadi anggota Komunitas Analis Ketahanan Pangan Nasional.
(3) Tugas Komunitas Analis Ketahanan Pangan Nasional dan pelaksanaan hubungan kerja antara Komunitas Analis Ketahanan Pangan Nasional dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
