Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, kerawanan pangan dan gizi, pemanfaatan pangan, keamanan pangan, dan stabilisasi pangan; dan
b. tipe unit kerja atau unit organisasi pelaksana.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda
