Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawas JPH wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas JPH wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
