Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; b. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda