Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam, kesehatan, pertanian, peternakan, atau perikanan; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama;
atau
b. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas JPH dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyusun dan menyampaikan rincian
kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda
