Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas JPH wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Pengawas JPH wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
