Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. jumlah Produk; dan b. jumlah Pelaku Usaha. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda