Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
9. Pejabat Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
10. Statistik adalah Data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan Statistik.
11.Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan serta penyebarluasan Data dan informasi Statistik, upaya pengembangan ilmu Statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
12. Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan Statistik.
13. Statistik Sektoral adalah Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
14. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya ataumenunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
15. Data Statistik adalah data berupa angka tentang
karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang
diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan,
penyajian, dan analisis.
16. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Statistisi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Statistisi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
19. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Statistisi dalam bentuk Angka Kredit.
21. Standar Kompetensi Statistisi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari Statistisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
23. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Statistisi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Statistisi.
24. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Statistisi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
25. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Statistisi baik perorangan atau kelompok di bidang Statistik.
26. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
27. Unit Vertikal adalah Instansi Pemerintah pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Instansi Pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah.
(2) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
(3) Kedudukan Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan.
(1) Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah.
(2) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
(3) Kedudukan Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Statistisi Ahli Pertama;
b. Statistisi Ahli Muda;
c. Statistisi Ahli Madya; dan
d. Statistisi Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penyediaan Data dan informasi Statistik; dan
b. penguatan Sistem Statistik Nasional.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
1. identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik;
2. perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
3. persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
4. pengumpulan Data;
5. pengolahan Data Statistik;
6. analisis Data Statistik; dan
7. diseminasi hasil Kegiatan Statistik;
b. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
1. penjaminan kualitas Kegiatan Statistik;
2. pengembangan Statistik;
3. pengelolaan metadata dan standar Data Statistik; dan
4. penguatan Statistik Sektoral.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Statistisi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Statistisi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Statistisi yang melaksanakan kegiatan Statistisi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Statistisi yang melaksanakan kegiatan Statistisi yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penyediaan Data dan informasi Statistik; dan
b. penguatan Sistem Statistik Nasional.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
1. identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik;
2. perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
3. persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
4. pengumpulan Data;
5. pengolahan Data Statistik;
6. analisis Data Statistik; dan
7. diseminasi hasil Kegiatan Statistik;
b. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
1. penjaminan kualitas Kegiatan Statistik;
2. pengembangan Statistik;
3. pengelolaan metadata dan standar Data Statistik; dan
4. penguatan Statistik Sektoral.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Statistisi Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun kuesioner kertas untuk pengumpulan Data;
2. menyusun program entri Data dengan validasi;
3. menyusun kuesioner elektronik untuk pengumpulan Data;
4. menyusun instrumen pemilihan sampel;
5. membangun sistem pengumpulan Data administratif;
6. mengelola kerangka sampel wilayah kerja objek Statistik;
7. mengelola kerangka sampel unit usaha;
8. menyusun daftar alokasi petugas, instrumen, dan perlengkapan pengumpulan Data;
9. mengelola Data petugas lapangan;
10. melakukan pemutakhiran batas-batas, legenda, dan objek pada peta wilayah yang kompleks;
11. melakukan digitasi batas-batas wilayah peta pada media komputer;
12. melakukan pengumpulan Data sekunder pada institusi;
13. melakukan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner kertas;
14. melakukan validasi Data hasil entri;
15. melakukan validasi Data hasil scanning atau data capture;
16. melakukan pengelolaan dokumen hasil pengumpulan Data;
17. melakukan proses integrasi raw data hasil kegiatan pengumpulan Data;
18. menyusun tabulasi indikator Statistik sederhana menggunakan program;
19. melakukan proses finalisasi raw data menjadi Data mikro;
20. menyusun outline dan template buku publikasi Statistik;
21. menyusun outline dan template naskah ringkasan eksekutif atau berita resmi Statistik;
22. menyusun outline dan template leaflet, poster, peta tematik, infografis, atau videografis Kegiatan Statistik;
23. menyusun analisis Data Statistik deskriptif tingkat lanjutan;
24. menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat dasar;
25. menyusun materi metodologi Kegiatan Statistik pada bahan publikasi Statistik;
26. menyusun buku publikasi hasil Kegiatan Statistik;
27. menyusun ringkasan eksekutif atau berita resmi Statistik;
28. menyusun leaflet, poster, peta tematik, atau infografis hasil Kegiatan Statistik;
29. mengelola dokumentasi produk publikasi hasil Kegiatan Statistik;
30. melakukan pelayanan diseminasi Statistik kepada pengguna Data;
31. melakukan pemutakhiran metadata indikator Statistik;
32. melakukan pemutakhiran metadata variabel Statistik;
33. melakukan pemutakhiran metadata Kegiatan Statistik; dan
34. melakukan pemutakhiran katalog produk diseminasi Statistik;
b. Statistisi Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan identifikasi ketersediaan Data dan
konsep definisi indikator;
2. merancang rencana tabulasi Kegiatan Statistik;
3. merancang rencana diseminasi Statistik;
4. merancang konsep definisi variabel;
5. merancang metodologi kompilasi Data administratif;
6. menyusun rancangan penarikan sampel;
7. merancang instrumen pengumpulan Data berbasis elektronik;
8. merancang mekanisme pengolahan Data;
9. menyusun pedoman pengumpulan Data untuk petugas lapangan;
10. menyusun pedoman pengumpulan Data untuk petugas pengawas;
11. menyusun pedoman pengumpulan Data untuk koordinator lapangan;
12. menyusun pedoman entri Data dengan validasi;
13. menyusun pedoman pengumpulan Data administratif;
14. menyusun bahan bimbingan teknis pengumpulan Data;
15. menguji kesiapan manajemen lapangan dan konsep definisi untuk pengumpulan Data kuantitatif dan kualitatif;
16. melakukan bimbingan teknis pengumpulan Data kuantitatif dan kualitatif;
17. melakukan persiapan pengumpulan Data pada institusi;
18. melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran peta wilayah kompleks;
19. melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data sekunder pada institusi;
20. melakukan wawancara untuk pengumpulan Data kualitatif;
21. melakukan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner elektronik;
22. melakukan pengawasan pengumpulan Data
kuantitatif pada kuesioner kertas;
23. melakukan validasi Data kuantitatif pada kuesioner elektronik;
24. melakukan pendataan ulang kegiatan penjaminan kualitas;
25. memproses pengumpulan Data administratif secara elektronik;
26. melakukan proses revalidasi raw data menggunakan program;
27. melakukan proses imputasi pada raw data yang tidak lengkap menggunakan metode Statistik tingkat lanjut;
28. menghitung bobot atau penimbang untuk estimasi indikator;
29. menyusun tabulasi ukuran kualitas Data atau nilai relative standar error (RSE);
30. menyusun tabulasi penghitungan sistem neraca nasional;
31. menyusun tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
32. melakukan validasi tabulasi indikator Statistik sederhana;
33. menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
34. melakukan reviu naskah analisis Data Statistik deskriptif;
35. menyusun videografis hasil Kegiatan Statistik;
36. mengelola agenda rilis Data hasil penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
37. menelaah bahan informasi pemantauan Kegiatan Statistik;
38. menyusun narasi hasil pemantauan Kegiatan Statistik; dan
39. melakukan reviu keterkaitan antara metadata dan Data Statistik yang sesuai;
c. Statistisi Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan konsultasi teknis prioritas kebutuhan Data Statistik;
2. menyusun proposal Kegiatan Statistik;
3. merancang metodologi kegiatan pengumpulan Data;
4. melakukan reviu instrumen pengumpulan Data;
5. melakukan reviu pedoman pengumpulan Data;
6. melakukan reviu bahan bimbingan teknis pengumpulan Data;
7. melakukan reviu penyusunan komponen pengolahan Data;
8. menyusun alur kerja Kegiatan Statistik;
9. melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data kualitatif;
10. melakukan validasi hasil pengumpulan Data administratif;
11. melakukan proses perubahan struktur Data untuk memenuhi standar penghitungan sistem neraca nasional;
12. melakukan kalibrasi hasil penghitungan bobot atau penimbang;
13. melakukan validasi tabulasi sistem neraca nasional;
14. melakukan rekonsiliasi Data dan indikator Statistik;
15. menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
16. melakukan reviu naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
17. melakukan kajian pelayanan kebutuhan pengguna Data;
18. melakukan analisis paradata untuk mengevaluasi kualitas kegiatan pengumpulan Data;
19. melakukan reviu usulan rujukan teknis penyelenggaraan Kegiatan Statistik; dan
20. merumuskan tanggapan konsultasi Statistik pada tingkat kelembagaan; dan
d. Statistisi Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan kajian kebutuhan Data Statistik;
2. melakukan reviu proposal Kegiatan Statistik;
3. melakukan reviu hasil uji coba tahapan Kegiatan Statistik;
4. melakukan reviu kesiapan pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data;
5. melakukan reviu raw data menjadi Data mikro;
6. melakukan validasi tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
7. menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat khusus;
8. melakukan reviu naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
9. melakukan evaluasi penyelenggaraan tahapan Kegiatan Statistik yang sedang berjalan;
10. melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik;
11. melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik baru;
12. melakukan kajian strategis pengembangan Kegiatan Statistik;
13. menyusun bahan pembinaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan;
14. melakukan kajian rekomendasi penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada tingkat kelembagaan; dan
15. melakukan pengembangan Sistem Statistik Nasional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Statistisi yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Statistisi sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Statistisi Ahli Pertama, meliputi:
1. naskah kuesioner kertas untuk pengumpulan Data;
2. laporan penyusunan program entri Data dengan validasi;
3. laporan penyusunan kuesioner elektronik;
4. laporan penyusunan instrumen pemilihan sampel;
5. laporan penyusunan sistem pengumpulan Data administratif;
6. laporan pengelolaan kerangka sampel wilayah kerja objek Statistik;
7. laporan pengelolaan kerangka sampel unit usaha;
8. dokumen daftar alokasi petugas, instrumen, dan perlengkapan pengumpulan Data;
9. dokumen daftar petugas yang dimutakhirkan;
10. peta wilayah kompleks yang dimutakhirkan;
11. laporan digitasi batas-batas wilayah peta;
12. laporan pengumpulan Data sekunder;
13. laporan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner kertas;
14. laporan validasi hasil entri Data;
15. laporan validasi Data hasil scanning atau Data capture;
16. laporan pengelolaan dokumen hasil pengumpulan Data;
17. laporan proses integrasi raw data;
18. laporan hasil tabulasi indikator Statistik sederhana menggunakan program;
19. laporan proses finalisasi raw data menjadi Data mikro;
20. naskah outline dan template buku publikasi Statistik;
21. naskah outline dan template ringkasan eksekutif;
22. naskah outline dan template leaflet, poster, peta tematik, infografis, atau videografis;
23. naskah analisis Data Statistik deskriptif tingkat lanjutan;
24. naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat dasar;
25. naskah metodologi Kegiatan Statistik;
26. naskah publikasi hasil Kegiatan Statistik;
27. naskah ringkasan eksekutif;
28. dokumen leaflet, poster, peta tematik, atau infografis hasil Kegiatan Statistik;
29. laporan pengelolaan dokumentasi produk publikasi hasil Kegiatan Statistik;
30. laporan pelayanan diseminasi Statistik;
31. daftar metadata indikator Statistik yang dimutakhirkan;
32. daftar metadata variabel Statistik yang dimutakhirkan;
33. daftar metadata Kegiatan Statistik yang dimutakhirkan; dan
34. daftar katalog produk diseminasi Statistik yang dimutakhirkan;
b. Statistisi Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi ketersediaan Data dan daftar konsep definisi indikator;
2. naskah rancangan tabulasi Kegiatan Statistik;
3. naskah rancangan diseminasi Statistik;
4. naskah rancangan konsep definisi variabel;
5. naskah rancangan metodologi kompilasi Data administratif;
6. naskah rancangan penarikan sampel;
7. naskah rancangan instrumen pengumpulan Data berbasis elektronik;
8. naskah rancangan mekanisme pengolahan Data;
9. naskah pedoman pengumpulan Data untuk petugas lapangan;
10. naskah pedoman pengumpulan Data untuk petugas pengawas;
11. naskah pedoman
pengumpulan Data untuk koordinator lapangan;
12. naskah pedoman entri Data dengan validasi;
13. naskah pedoman pengumpulan Data administratif;
14. naskah materi bimbingan teknis pengumpulan Data;
15. laporan hasil uji kesiapan manajemen lapangan dan konsep definisi;
16. laporan pelaksanaan bimbingan teknis pengumpulan Data kuantitatif dan kualitatif;
17. laporan persiapan pengumpulan Data pada institusi;
18. laporan pengawasan kegiatan pemutakhiran peta wilayah kompleks;
19. laporan pengawasan pengumpulan Data sekunder pada institusi;
20. laporan hasil wawancara pengumpulan Data kualitatif;
21. laporan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner elektronik;
22. laporan pengawasan pengumpulan Data kuantitatif pada kuesioner kertas;
23. laporan validasi Data kuantitatif pada kuesioner elektronik;
24. laporan pendataan ulang kegiatan penjaminan kualitas;
25. laporan pengumpulan Data administratif secara elektronik;
26. laporan proses revalidasi raw data;
27. laporan proses imputasi raw data;
28. naskah penghitungan penimbang untuk estimasi indikator;
29. laporan hasil tabulasi ukuran kualitas Data atau nilai relative standar error (RSE);
30. laporan hasil tabulasi penghitungan sistem neraca nasional;
31. naskah estimasi Statistik tingkat lanjut;
32. naskah validasi tabulasi indikator Statistik sederhana;
33. naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
34. naskah reviu analisis Data Statistik deskriptif;
35. dokumen videografis hasil Kegiatan Statistik;
36. naskah agenda rilis Data hasil penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
37. naskah telaah hasil pemantauan Kegiatan Statistik;
38. naskah hasil pemantauan Kegiatan Statistik; dan
39. naskah reviu keterkaitan antara metadata dan Data Statistik;
c. Statistisi Ahli Madya, meliputi:
1. naskah hasil konsultasi teknis prioritas kebutuhan Data Statistik;
2. naskah proposal Kegiatan Statistik;
3. naskah rancangan metodologi pengumpulan Data;
4. naskah reviu instrumen pengumpulan Data;
5. naskah reviu pedoman pengumpulan Data;
6. naskah reviu materi bimbingan teknis pengumpulan Data;
7. naskah reviu komponen pengolahan Data;
8. naskah penetapan alur kerja Kegiatan Statistik;
9. laporan hasil pengawasan pengumpulan Data kualitatif;
10. laporan validasi hasil pengumpulan Data administratif;
11. naskah perubahan struktur Data untuk memenuhi standar penghitungan sistem neraca nasional;
12. naskah kalibrasi hasil penghitungan bobot atau penimbang;
13. naskah hasil validasi tabulasi sistem neraca nasional;
14. naskah rekonsiliasi Data dan indikator Statistik;
15. naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
16. naskah reviu analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
17. naskah kajian pelayanan kebutuhan pengguna Data;
18. naskah analisis paradata untuk mengevaluasi kualitas kegiatan pengumpulan Data;
19. naskah reviu usulan rujukan teknis penyelenggaraan Kegiatan Statistik; dan
20. naskah tanggapan konsultasi Statistik pada tingkat kelembagaan;
d. Statistisi Ahli Utama, meliputi:
1. naskah kajian kebutuhan Data Statistik;
2. naskah reviu proposal Kegiatan Statistik;
3. naskah reviu hasil uji coba tahapan Kegiatan Statistik;
4. naskah reviu kesiapan pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data;
5. naskah reviu raw data menjadi Data mikro;
6. naskah hasil validasi tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
7. naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat khusus;
8. naskah reviu analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
9. naskah evaluasi penyelenggaraan tahapan Kegiatan Statistik yang sedang berjalan;
10. naskah kajian pengembangan Kegiatan Statistik;
11. naskah kajian pengembangan Kegiatan Statistik baru;
12. naskah kajian strategis pengembangan Kegiatan Statistik;
13. naskah materi pembinaan Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan;
14. naskah kajian rekomendasi Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan; dan
15. naskah hasil pengembangan Sistem Statistik Nasional.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Statistisi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Statistisi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Statistisi yang melaksanakan kegiatan Statistisi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Statistisi yang melaksanakan kegiatan Statistisi yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika atau matematika; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Statistisi.
(5) Statistisi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Statistisi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
Pasal 15
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Statistisi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika atau matematika; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Statistisi.
(5) Statistisi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Statistisi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Statistisi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Statistisi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Statistisi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Statistisi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Statistisi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Statistisi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Statistisi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Statistisi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Statistisi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Statistisi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Statistisi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Statistisi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Statistisi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Statistisi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Statistisi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Statistisi Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Statistisi Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Statistisi Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Statistisi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Statistisi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Statistisi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Statistisi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Statistisi Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Statistisi Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Statistisi Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Statistisi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
Pasal 25
(1) Statistisi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Statistisi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Statistisi Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Statistisi Ahli Madya.
(2) Statistisi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Statistisi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Statistisi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Statistisi Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Statistisi Ahli Madya.
(2) Statistisi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Statistisi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Statistisi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Statistisi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Statistisi.
Pasal 29
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Kegiatan Statistik untuk Angka
Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina;
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Statistisi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Statistisi Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai unit kerja bagi:
1. Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b di lingkungan Instansi Pembina;
dan
2. Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina;
c. Tim Penilai Instansi bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b selain Instansi Pembina.
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Statistisi diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
(1) Capaian SKP Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Statistisi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Statistisi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Statistisi.
Usul PAK Statistisi diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Kegiatan Statistik kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal Instansi Pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
f. Pejabat Administrator yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina;
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah; dan
i. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Kegiatan Statistik untuk Angka
Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina;
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Statistisi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Statistisi Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai unit kerja bagi:
1. Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b di lingkungan Instansi Pembina;
dan
2. Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina;
c. Tim Penilai Instansi bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b selain Instansi Pembina.
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Statistisi diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Statistisi, untuk Statistisi:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), Statistisi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Statistik;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Statistisi Ahli Madya yang akan naik ke jenjang jabatan Statistisi Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister bidang Statistik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Statistisi yang akan dinaikkan jenjang jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Statistisi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Statistisi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Statistik;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Statistik;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Statistik;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Statistik; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Statistik.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Statistisi yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Statistisi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Statistisi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Statistisi Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Statistisi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Statistisi Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Statistisi yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Statistik, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka Angka Kredit dibagi sama rata bagi setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Statistisi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Statistisi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Statistisi, untuk Statistisi:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), Statistisi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Statistik;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Statistisi Ahli Madya yang akan naik ke jenjang jabatan Statistisi Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister bidang Statistik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Statistisi yang akan dinaikkan jenjang jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Statistisi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Statistisi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Statistik;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Statistik;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Statistik;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Statistik; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Statistik.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Statistisi yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Statistisi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Statistisi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Statistisi Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Statistisi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Statistisi Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Statistisi yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Statistik, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka Angka Kredit dibagi sama rata bagi setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Statistisi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Statistisi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut:
a. cakupan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
b. volume pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik; dan
c. kompleksitas pelaksanaan tugas pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Statistisi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Statistisi wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Statistik.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Statistisi dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Statistisi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Statistisi wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Statistik.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Statistisi dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
(1) Statistisi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Statistisi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
(3) Statistisi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Statistisi; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi.
Pasal 47
Statistisi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 48
(1) Terhadap Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Statistisi dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Statistisi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Statistisi yang bertanggungjawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Statistisi;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Statistisi;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Statistisi;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Statistik;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Statistisi;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Statistisi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Statistisi;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Statistisi;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Statistisi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Statistisi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Statistisi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Statistisi di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Statistisi; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Statistisi setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Statistisi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN secara nasional.
(7) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
(1) Jabatan Fungsional Statistisi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Statistisi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Statistisi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Statistisi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Statistisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Statistisi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Statistisi.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Statistisi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Statistisi diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Statistisi yang telah menduduki jenjang jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama dengan pendidikan sarjana, tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Statistisi pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(2) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Statistisi yang belum memiliki ijazah magister sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh hasil kerja Statistisi yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 697), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 697), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Statistisi Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun kuesioner kertas untuk pengumpulan Data;
2. menyusun program entri Data dengan validasi;
3. menyusun kuesioner elektronik untuk pengumpulan Data;
4. menyusun instrumen pemilihan sampel;
5. membangun sistem pengumpulan Data administratif;
6. mengelola kerangka sampel wilayah kerja objek Statistik;
7. mengelola kerangka sampel unit usaha;
8. menyusun daftar alokasi petugas, instrumen, dan perlengkapan pengumpulan Data;
9. mengelola Data petugas lapangan;
10. melakukan pemutakhiran batas-batas, legenda, dan objek pada peta wilayah yang kompleks;
11. melakukan digitasi batas-batas wilayah peta pada media komputer;
12. melakukan pengumpulan Data sekunder pada institusi;
13. melakukan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner kertas;
14. melakukan validasi Data hasil entri;
15. melakukan validasi Data hasil scanning atau data capture;
16. melakukan pengelolaan dokumen hasil pengumpulan Data;
17. melakukan proses integrasi raw data hasil kegiatan pengumpulan Data;
18. menyusun tabulasi indikator Statistik sederhana menggunakan program;
19. melakukan proses finalisasi raw data menjadi Data mikro;
20. menyusun outline dan template buku publikasi Statistik;
21. menyusun outline dan template naskah ringkasan eksekutif atau berita resmi Statistik;
22. menyusun outline dan template leaflet, poster, peta tematik, infografis, atau videografis Kegiatan Statistik;
23. menyusun analisis Data Statistik deskriptif tingkat lanjutan;
24. menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat dasar;
25. menyusun materi metodologi Kegiatan Statistik pada bahan publikasi Statistik;
26. menyusun buku publikasi hasil Kegiatan Statistik;
27. menyusun ringkasan eksekutif atau berita resmi Statistik;
28. menyusun leaflet, poster, peta tematik, atau infografis hasil Kegiatan Statistik;
29. mengelola dokumentasi produk publikasi hasil Kegiatan Statistik;
30. melakukan pelayanan diseminasi Statistik kepada pengguna Data;
31. melakukan pemutakhiran metadata indikator Statistik;
32. melakukan pemutakhiran metadata variabel Statistik;
33. melakukan pemutakhiran metadata Kegiatan Statistik; dan
34. melakukan pemutakhiran katalog produk diseminasi Statistik;
b. Statistisi Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan identifikasi ketersediaan Data dan
konsep definisi indikator;
2. merancang rencana tabulasi Kegiatan Statistik;
3. merancang rencana diseminasi Statistik;
4. merancang konsep definisi variabel;
5. merancang metodologi kompilasi Data administratif;
6. menyusun rancangan penarikan sampel;
7. merancang instrumen pengumpulan Data berbasis elektronik;
8. merancang mekanisme pengolahan Data;
9. menyusun pedoman pengumpulan Data untuk petugas lapangan;
10. menyusun pedoman pengumpulan Data untuk petugas pengawas;
11. menyusun pedoman pengumpulan Data untuk koordinator lapangan;
12. menyusun pedoman entri Data dengan validasi;
13. menyusun pedoman pengumpulan Data administratif;
14. menyusun bahan bimbingan teknis pengumpulan Data;
15. menguji kesiapan manajemen lapangan dan konsep definisi untuk pengumpulan Data kuantitatif dan kualitatif;
16. melakukan bimbingan teknis pengumpulan Data kuantitatif dan kualitatif;
17. melakukan persiapan pengumpulan Data pada institusi;
18. melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran peta wilayah kompleks;
19. melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data sekunder pada institusi;
20. melakukan wawancara untuk pengumpulan Data kualitatif;
21. melakukan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner elektronik;
22. melakukan pengawasan pengumpulan Data
kuantitatif pada kuesioner kertas;
23. melakukan validasi Data kuantitatif pada kuesioner elektronik;
24. melakukan pendataan ulang kegiatan penjaminan kualitas;
25. memproses pengumpulan Data administratif secara elektronik;
26. melakukan proses revalidasi raw data menggunakan program;
27. melakukan proses imputasi pada raw data yang tidak lengkap menggunakan metode Statistik tingkat lanjut;
28. menghitung bobot atau penimbang untuk estimasi indikator;
29. menyusun tabulasi ukuran kualitas Data atau nilai relative standar error (RSE);
30. menyusun tabulasi penghitungan sistem neraca nasional;
31. menyusun tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
32. melakukan validasi tabulasi indikator Statistik sederhana;
33. menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
34. melakukan reviu naskah analisis Data Statistik deskriptif;
35. menyusun videografis hasil Kegiatan Statistik;
36. mengelola agenda rilis Data hasil penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
37. menelaah bahan informasi pemantauan Kegiatan Statistik;
38. menyusun narasi hasil pemantauan Kegiatan Statistik; dan
39. melakukan reviu keterkaitan antara metadata dan Data Statistik yang sesuai;
c. Statistisi Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan konsultasi teknis prioritas kebutuhan Data Statistik;
2. menyusun proposal Kegiatan Statistik;
3. merancang metodologi kegiatan pengumpulan Data;
4. melakukan reviu instrumen pengumpulan Data;
5. melakukan reviu pedoman pengumpulan Data;
6. melakukan reviu bahan bimbingan teknis pengumpulan Data;
7. melakukan reviu penyusunan komponen pengolahan Data;
8. menyusun alur kerja Kegiatan Statistik;
9. melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data kualitatif;
10. melakukan validasi hasil pengumpulan Data administratif;
11. melakukan proses perubahan struktur Data untuk memenuhi standar penghitungan sistem neraca nasional;
12. melakukan kalibrasi hasil penghitungan bobot atau penimbang;
13. melakukan validasi tabulasi sistem neraca nasional;
14. melakukan rekonsiliasi Data dan indikator Statistik;
15. menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
16. melakukan reviu naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
17. melakukan kajian pelayanan kebutuhan pengguna Data;
18. melakukan analisis paradata untuk mengevaluasi kualitas kegiatan pengumpulan Data;
19. melakukan reviu usulan rujukan teknis penyelenggaraan Kegiatan Statistik; dan
20. merumuskan tanggapan konsultasi Statistik pada tingkat kelembagaan; dan
d. Statistisi Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan kajian kebutuhan Data Statistik;
2. melakukan reviu proposal Kegiatan Statistik;
3. melakukan reviu hasil uji coba tahapan Kegiatan Statistik;
4. melakukan reviu kesiapan pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data;
5. melakukan reviu raw data menjadi Data mikro;
6. melakukan validasi tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
7. menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat khusus;
8. melakukan reviu naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
9. melakukan evaluasi penyelenggaraan tahapan Kegiatan Statistik yang sedang berjalan;
10. melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik;
11. melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik baru;
12. melakukan kajian strategis pengembangan Kegiatan Statistik;
13. menyusun bahan pembinaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan;
14. melakukan kajian rekomendasi penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada tingkat kelembagaan; dan
15. melakukan pengembangan Sistem Statistik Nasional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Statistisi yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Statistisi sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Statistisi Ahli Pertama, meliputi:
1. naskah kuesioner kertas untuk pengumpulan Data;
2. laporan penyusunan program entri Data dengan validasi;
3. laporan penyusunan kuesioner elektronik;
4. laporan penyusunan instrumen pemilihan sampel;
5. laporan penyusunan sistem pengumpulan Data administratif;
6. laporan pengelolaan kerangka sampel wilayah kerja objek Statistik;
7. laporan pengelolaan kerangka sampel unit usaha;
8. dokumen daftar alokasi petugas, instrumen, dan perlengkapan pengumpulan Data;
9. dokumen daftar petugas yang dimutakhirkan;
10. peta wilayah kompleks yang dimutakhirkan;
11. laporan digitasi batas-batas wilayah peta;
12. laporan pengumpulan Data sekunder;
13. laporan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner kertas;
14. laporan validasi hasil entri Data;
15. laporan validasi Data hasil scanning atau Data capture;
16. laporan pengelolaan dokumen hasil pengumpulan Data;
17. laporan proses integrasi raw data;
18. laporan hasil tabulasi indikator Statistik sederhana menggunakan program;
19. laporan proses finalisasi raw data menjadi Data mikro;
20. naskah outline dan template buku publikasi Statistik;
21. naskah outline dan template ringkasan eksekutif;
22. naskah outline dan template leaflet, poster, peta tematik, infografis, atau videografis;
23. naskah analisis Data Statistik deskriptif tingkat lanjutan;
24. naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat dasar;
25. naskah metodologi Kegiatan Statistik;
26. naskah publikasi hasil Kegiatan Statistik;
27. naskah ringkasan eksekutif;
28. dokumen leaflet, poster, peta tematik, atau infografis hasil Kegiatan Statistik;
29. laporan pengelolaan dokumentasi produk publikasi hasil Kegiatan Statistik;
30. laporan pelayanan diseminasi Statistik;
31. daftar metadata indikator Statistik yang dimutakhirkan;
32. daftar metadata variabel Statistik yang dimutakhirkan;
33. daftar metadata Kegiatan Statistik yang dimutakhirkan; dan
34. daftar katalog produk diseminasi Statistik yang dimutakhirkan;
b. Statistisi Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi ketersediaan Data dan daftar konsep definisi indikator;
2. naskah rancangan tabulasi Kegiatan Statistik;
3. naskah rancangan diseminasi Statistik;
4. naskah rancangan konsep definisi variabel;
5. naskah rancangan metodologi kompilasi Data administratif;
6. naskah rancangan penarikan sampel;
7. naskah rancangan instrumen pengumpulan Data berbasis elektronik;
8. naskah rancangan mekanisme pengolahan Data;
9. naskah pedoman pengumpulan Data untuk petugas lapangan;
10. naskah pedoman pengumpulan Data untuk petugas pengawas;
11. naskah pedoman
pengumpulan Data untuk koordinator lapangan;
12. naskah pedoman entri Data dengan validasi;
13. naskah pedoman pengumpulan Data administratif;
14. naskah materi bimbingan teknis pengumpulan Data;
15. laporan hasil uji kesiapan manajemen lapangan dan konsep definisi;
16. laporan pelaksanaan bimbingan teknis pengumpulan Data kuantitatif dan kualitatif;
17. laporan persiapan pengumpulan Data pada institusi;
18. laporan pengawasan kegiatan pemutakhiran peta wilayah kompleks;
19. laporan pengawasan pengumpulan Data sekunder pada institusi;
20. laporan hasil wawancara pengumpulan Data kualitatif;
21. laporan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner elektronik;
22. laporan pengawasan pengumpulan Data kuantitatif pada kuesioner kertas;
23. laporan validasi Data kuantitatif pada kuesioner elektronik;
24. laporan pendataan ulang kegiatan penjaminan kualitas;
25. laporan pengumpulan Data administratif secara elektronik;
26. laporan proses revalidasi raw data;
27. laporan proses imputasi raw data;
28. naskah penghitungan penimbang untuk estimasi indikator;
29. laporan hasil tabulasi ukuran kualitas Data atau nilai relative standar error (RSE);
30. laporan hasil tabulasi penghitungan sistem neraca nasional;
31. naskah estimasi Statistik tingkat lanjut;
32. naskah validasi tabulasi indikator Statistik sederhana;
33. naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
34. naskah reviu analisis Data Statistik deskriptif;
35. dokumen videografis hasil Kegiatan Statistik;
36. naskah agenda rilis Data hasil penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
37. naskah telaah hasil pemantauan Kegiatan Statistik;
38. naskah hasil pemantauan Kegiatan Statistik; dan
39. naskah reviu keterkaitan antara metadata dan Data Statistik;
c. Statistisi Ahli Madya, meliputi:
1. naskah hasil konsultasi teknis prioritas kebutuhan Data Statistik;
2. naskah proposal Kegiatan Statistik;
3. naskah rancangan metodologi pengumpulan Data;
4. naskah reviu instrumen pengumpulan Data;
5. naskah reviu pedoman pengumpulan Data;
6. naskah reviu materi bimbingan teknis pengumpulan Data;
7. naskah reviu komponen pengolahan Data;
8. naskah penetapan alur kerja Kegiatan Statistik;
9. laporan hasil pengawasan pengumpulan Data kualitatif;
10. laporan validasi hasil pengumpulan Data administratif;
11. naskah perubahan struktur Data untuk memenuhi standar penghitungan sistem neraca nasional;
12. naskah kalibrasi hasil penghitungan bobot atau penimbang;
13. naskah hasil validasi tabulasi sistem neraca nasional;
14. naskah rekonsiliasi Data dan indikator Statistik;
15. naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
16. naskah reviu analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
17. naskah kajian pelayanan kebutuhan pengguna Data;
18. naskah analisis paradata untuk mengevaluasi kualitas kegiatan pengumpulan Data;
19. naskah reviu usulan rujukan teknis penyelenggaraan Kegiatan Statistik; dan
20. naskah tanggapan konsultasi Statistik pada tingkat kelembagaan;
d. Statistisi Ahli Utama, meliputi:
1. naskah kajian kebutuhan Data Statistik;
2. naskah reviu proposal Kegiatan Statistik;
3. naskah reviu hasil uji coba tahapan Kegiatan Statistik;
4. naskah reviu kesiapan pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data;
5. naskah reviu raw data menjadi Data mikro;
6. naskah hasil validasi tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
7. naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat khusus;
8. naskah reviu analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
9. naskah evaluasi penyelenggaraan tahapan Kegiatan Statistik yang sedang berjalan;
10. naskah kajian pengembangan Kegiatan Statistik;
11. naskah kajian pengembangan Kegiatan Statistik baru;
12. naskah kajian strategis pengembangan Kegiatan Statistik;
13. naskah materi pembinaan Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan;
14. naskah kajian rekomendasi Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan; dan
15. naskah hasil pengembangan Sistem Statistik Nasional.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
Usul PAK Statistisi diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Kegiatan Statistik kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal Instansi Pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
f. Pejabat Administrator yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina;
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah; dan
i. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Kegiatan Statistik, unsur kepegawaian, dan Pejabat Fungsional Statistisi.
(2) Jumlah anggota Tim Penilai paling kurang 5 (lima) orang dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Statistisi Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Statistisi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Statistisi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Statistisi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Statistisi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Statistisi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Statistisi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja di lingkungan Instansi Pembina;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina untuk Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Kegiatan Statistik, unsur kepegawaian, dan Pejabat Fungsional Statistisi.
(2) Jumlah anggota Tim Penilai paling kurang 5 (lima) orang dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Statistisi Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Statistisi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Statistisi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Statistisi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Statistisi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Statistisi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Statistisi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja di lingkungan Instansi Pembina;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina untuk Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.