Pasal I
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 517) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: