Pasal 1
(1) Tahapan pemilihan calon Anggota KASN:
a. mengumumkan secara terbuka pendaftaran calon anggota KASN kepada masyarakat secara luas melalui media massa cetak harian dan media masa elektronik nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KASN;
c. meneliti administrasi bakal calon anggota KASN;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KASN;
e. menilai pengetahuan dan kompetensi bidang manajemen sumber daya manusia aparatur;
f. menilai integritas;
g. menilai rekam jejak calon melalui penelusuran dokumen dan uji publik dengan mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KASN;
h. memberikan penilaian akhir;
i. MENETAPKAN dan menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KASN kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Tahapan kegiatan mengumumkan secara terbuka dan menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari.
(3) Seluruh tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.