Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penyuluh Pertanian yang berkedudukan pada instansi daerah tetap dapat melaksanakan tugas dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan jenjang
Jabatan Fungsional yang diduduki sampai dengan dilakukan pengalihan ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap dilakukan pembinaan yang meliputi pengelolaan kinerja, penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan oleh instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilaksanakan pengalihan Penyuluh Pertanian ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
c. Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki pada instansi daerah sampai dengan dilaksanakan pengalihan Penyuluh Pertanian ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. usulan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, sebesar jumlah Penyuluh Pertanian pada instansi daerah yang akan dilakukan pengalihan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
e. pengalihan Penyuluh Pertanian yang berkedudukan pada instansi daerah ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dilaksanakan berdasarkan persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
2. Pengalihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang berkedudukan pada instansi daerah ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dilaksanakan 1 (satu) kali paling lambat sampai dengan 4 Februari 2026.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
M
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTANIAN.
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTANIAN
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP
1. Penyuluh Pertanian Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha, serta penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani Ahli Utama Merancang pengembangan metode, kebijakan dan rekomendasi pengembangan kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani, menyusun NSPK serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian Ahli Madya Mengevaluasi dan merumuskan bahan kebijakan pengembangan kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani, menyusun NSPK serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian Ahli Muda Menganalisis data potensi wilayah, penumbuhkembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Pertama Merekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah, penumbuhan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian Penyelia Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, mengolah data potensi wilayah serta penumbuhkembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani Mahir Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, merekapitulasi data potensi wilayah dan penumbuhkembangan kelembagaan petani Terampil Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, menginventarisasi dan mengidentifikasi data potensi wilayah, serta penumbuhan kelembagaan pertanian Pemula Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, menyiapkan bahan dan data potensi wilayah, serta penumbuhan kelembagaan pertanian
2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Melakukan kegiatan terkait Data dan Informasi Hasil Pemantauan, Pengamatan, Peramalan, Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, Penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta kelembagaan perlindungan tanaman pangan Ahli Madya Mengkaji dan merumuskan bahan rekomendasi kebijakan, data dan informasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta pembinaan kelembagaan perlindungan tanaman Ahli Muda Menganalisis dan mengevaluasi bahan kebijakan, data dan informasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta pembinaan kelembagaan perlindungan tanaman
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Pertama Menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan, data dan informasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta bahan pembinaan kelembagaan perlindungan tanaman
Penyelia Memverifikasi dan memvalidasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta melaksanakan bimbingan perlindungan tanaman Mahir Merekapitulasi dan mengklasifikasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta menyiapkan bahan bimbingan perlindungan tanaman Terampil Melaksanakan pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam Pemula Menyiapkan bahan, alat, data pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam
3. Pengawas Benih Tanaman Melakukan kegiatan pengawasan di bidang penilaian varietas, sertifikasi benih, peredaran benih, dan pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu Ahli Madya Mengevaluasi, mengembangkan dan memberikan rekomendasi di bidang penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Muda Menganalisis hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Ahli Pertama Mengidentifikasi dan melaksanakan penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Penyelia Memverifikasi dan memvalidasi hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Mahir Mengklasifikasi hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Terampil Merekapitulasi data penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Pemula Menyiapkan bahan, alat, data penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
4. Medik Veteriner Melakukan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan Ahli Utama Merumuskan konsep dan melakukan kajian kebijakan nasional, pengembangan metode, dan pembinaan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan Ahli Madya Mengevaluasi dan merekomendasikan hasil pengembangan metode, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan Ahli Muda Melaksanakan dan mengolah hasil pengembangan metode, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan Ahli Pertama Mengumpulkan dan mendokumentasikan data/informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, pengembangan metode, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian, dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan
5. Paramedik Veteriner Melakukan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan Penyelia Menilai hasil kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan Mahir Memverifikasi dan memvalidasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan Terampil Mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan Pemula Menyiapkan bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan
6. Pengawas Bibit Ternak Melakukan kegiatan rekomendasi dan penerapan terkait pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian, dan merekomendasikan hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak Ahli Muda Mengolah dan menganalisa hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
Ahli Pertama Mengumpulkan dan mendokumentasikan data pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak Penyelia Mengevaluasi pelaksanaan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak Mahir Melaksanakan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak Terampil Menyiapkan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
7. Pengawas Mutu Pakan Melakukan kegiatan penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian, dan merekomendasikan hasil penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak serta pengembangan sistem dan metode
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Muda Mengolah dan menganalisis hasil penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak serta pengembangan sistem dan metode Ahli Pertama Mengumpulkan dan mengidentifikasi data hasil penyediaan, peredaran, penerapan, dan pengawasan, serta pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak Penyelia Memvalidasi prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak Mahir Memverifikasi prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak Terampil Mendata prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak Pemula Menyiapkan prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
8. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Melakukan kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Ahli Madya Mengevaluasi, merekomendasikan serta mengembangkan sistem dan metode pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Ahli Muda Menerapkan dan menganalisis kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Ahli Pertama Mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Penyelia Memverifikasi dan memvalidasi data dan bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Mahir Mengklasifikasi data dan bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Terampil Menyiapkan, merekapitulasi data, dan bahan kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
9. Analis Pasar Hasil Pertanian Melakukan kegiatan terkait data dan informasi serta analisis pemasaran dengan menggunakan sistem informasi bidang pemasaran hasil pertanian Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian dan merekomendasi serta mengembangkan sistem dan metode informasi di bidang pemasaran hasil pertanian Ahli Muda Menganalisis dan menyiapkan bahan kajian, data dan informasi pasar dengan menggunakan sistem informasi bidang pemasaran hasil pertanian Ahli Pertama Mengidentifikasi, mengolah dan menyebarluaskan data dan informasi pasar dengan menggunakan sistem informasi bidang pemasaran hasil pertanian Penyelia Memverifikasi data dan informasi dengan menggunakan sistem informasi di bidang pemasaran hasil pertanian Mahir Mengolah data dan informasi pemasaran hasil pertanian Terampil Mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi pemasaran hasil pertanian
10. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Melakukan kegiatan pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban pemegang hak perlindungan varietas tanaman Ahli Madya Mengevaluasi penerimaan dokumen permohonan hak PVT, merekomendasi pemberian, penolakan, pembatalan, pencabutan hak
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP perlindungan varietas tanaman, mengevaluasi perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman Ahli Muda Menganalisis kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, menganalisis perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman Ahli Pertama Mengidentifikasi kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman
11. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Melakukan kegiatan pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, serta pengawasan alat dan mesin pertanian Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian, bimbingan teknis dan merekomendasi pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, serta pengawasan alat dan mesin pertanian Ahli Muda Memverifikasi, memvalidasi dan menganalisis pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, pengawasan alat dan mesin pertanian Ahli Pertama Mengidentifikasi dan mengolah data dan informasi di bidang pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, pengawasan alat dan mesin pertanian
12. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Melakukan kegiatan terkait perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian, menyusun konsep rencana strategis dan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida Ahli Muda Menganalisis data dan informasi, menyiapkan bahan kajian di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida Ahli Pertama Mengumpulkan data dan informasi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RINI WIDYANTINI
Koreksi Anda
