Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Penyuluh Pertanian yaitu: a) sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, budidaya ternak, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agrobisnis hortikultura, agroteknologi, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, budidaya pertanian, budidaya tanaman hortikultura, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, ilmu tanah, kedokteran hewan, kesehatan hewan, manajemen agribisnis, manajemen agrobisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluh pertanian, penyuluh perkebunan presisi, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian berkelanjutan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan peternakan dan kesejahteraan hewan, penyuluhan peternakan, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik pertanian, teknologi benih, teknologi mekanisasi pertanian, teknologi pascapanen, teknologi perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, teknologi produksi ternak, paramedik veteriner, teknologi veteriner atau teknologi ternak untuk jenjang ahli pertama; 2. bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu: a) sekolah menengah atas jurusan ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman hortikultura, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, perlindungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, pengelolaan perkebunan, perlindungan tanaman, proteksi tanaman, teknologi produksi tanaman pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama; 3. bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu: a) sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan, ilmu tanah untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian, ilmu tanah untuk jenjang ahli pertama; 4. bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama; 5. bagi Paramedik Veteriner yaitu: a) sekolah pertanian pembangunan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atau sekolah menengah kejuruan bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) D-III (diploma tiga) hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknik reproduksi satwa, atau teknisi medis veteriner untuk jenjang terampil; 6. bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu: a) D-III (diploma tiga) peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil; dan b) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama; 7. bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu: a) sekolah menengah kejuruan bidang agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan bidang peternakan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atau sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) peternakan atau jurusan/program studi peternakan, pakan, atau kimia untuk jenjang ahli pertama; 8. bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu S- 1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis hortikultura, agribisnis pertanian, agribisnis peternakan, agrobisnis, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil perkebunan, teknologi hasil pertanian, teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama; 9. bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu: a) D-III (diploma tiga) bidang pertanian atau peternakan untuk jenjang terampil; dan b) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama; 10. bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu S-1 (strata satu) agronomi, agroteknologi, biologi, ilmu tanah, pemuliaan tanaman, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman, atau teknologi benih untuk jenjang ahli pertama; 11. bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) mekanisasi pertanian, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, teknologi hasil pertanian, teknik industri, atau peternakan untuk jenjang ahli pertama; dan 12. bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik lingkungan, teknik sipil, teknik kimia, teknik pengairan, atau pertanian untuk jenjang ahli pertama; dan e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. pemula; dan/atau d. terampil. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda