Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim pada Instansi Pemerintah.
(3) Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan perbenihan pada Instansi Pemerintah.
(4) Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan pada Instansi Pemerintah.
(5) Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah.
(6) Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah.
(7) Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah.
(8) Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(9) Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(10) Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(11) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah.
(12) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.
(13) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(14) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
