Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1079) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda