Pasal 1
Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, digunakan sebagai acuan bagi:
a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian/Lembaga yang disebut dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, untuk MENETAPKAN dan menjalankan program Makro dan Meso; dan
b. Seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di masing-masing instansi serta menjalankan program Mikro.