Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Kataloger dan APN untuk jenjang ahli madya; b. Kataloger dan APN untuk jenjang ahli muda; c. Kataloger dan APN untuk jenjang ahli pertama; d. Kataloger untuk jenjang penyelia; e. Kataloger untuk jenjang mahir; f. Kataloger untuk jenjang terampil; dan g. Kataloger untuk jenjang Pemula. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda